Wajib Pajak ? Definisi, Hak Dan Kewajiban.

Kita semua mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Sayangnya, banyak orang yang salah memahami definisi wajib pajak.

Kebanyakan orang mengerti apa artinya menjadi wajib pajak dalam konteks wajib pajak mengajukan dan membayar pajak. Akibatnya, pengertian hak dan kewajiban wajib pajak menjadi kabur.

Wajib Pajak yang biasa disingkat WP adalah orang pribadi atau badan usaha (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan untuk melaksanakan tugas perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemungut pajak tertentu. Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sama-sama merupakan jenis wajib pajak.

Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria tertentu diwajibkan untuk melaporkan penghasilan dan pajaknya. Wajib pajak menerima nomor identitas berupa nomor pokok wajib pajak yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan (NPWP). Secara umum kategori Wajib Pajak adalah terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang. Berdasarkan tempat tinggalnya, wajib pajak orang pribadi dibagi menjadi dua, yaitu WPOP sebagai subyek pajak dalam negeri dan WPOP sebagai subyek pajak luar negeri.

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari :

  1. Orang Pribadi (Induk), meliputi Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak suami sebagai kepala keluarga.
  2. Hidup Berpisah (HB), meliputi Wajib Pajak wanita sudah kawin dan akan dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan putusan dari hakim.
  3. Pisah Harta (PH) adalah suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  4. Memilih Terpisah (MT) merupakan Wajib Pajak wanita kawin, selain dari kategori HB dan PH, karena memilih untuk melakukan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT) adalah bentuk satu kesatuan, dimana subjek dari pajak ini adalah pengganti. WBT adalah ahli waris.

Wajib Pajak Badan

Badan adalah Wajib Pajak sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak. Wajib Pajak badan dengan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak, pemungut pajak dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi :

  1. Perseroan terbatas.
  2. Perseroan komanditer.
  3. Perseroan lainnya.
  4. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  5. Firma.
  6. Kongsi.
  7. Koperasi.
  8. Dana pensiun.
  9. Persekutuan.
  10. Perkumpulan.
  11. Yayasan.
  12. Organisasi massa.
  13. Organisasi sosial politik.
  14. Organisasi lainnya.
  15. Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Hak Wajib Pajak

Hak Wajib Pajak adalah hak Wajib Pajak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan atas segala informasi yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perpajakan.
Berikut ini adalah Hak Wajib Pajak :

  1. Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  2. Hak atas kerahasiaan
  3. Hak Wajib Pajak saat dilakukan pemeriksaan
  4. Hal mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak
  5. Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  6. Hak atas penundaan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
  7. Hak atas pembebasan pajak
  8. Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)
  9. Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  10. Hak untuk mendapatkan pajak yang ditanggung pemerintah

Kewajiban Wajib Pajak


Kewajiban Wajib Pajak adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak.

Berikut ini adalah Kewajiban Wajib Pajak :

  1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri. Salah satu hak dan kewajiban Wajib Pajak yaitu dengan mendaftarkan dirinya atau usahanya untuk NPWP.
  2. Kewajiban untuk memberi data informasi kepada DJP.
  3. Kewajiban melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Kewajiban pemeriksaan, dalam rangka menerapkan kepatuhan dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Maka dari itu, Wajib Pajak harus memenuhi panggilan hingga memberikan keterangan apabila diperlukan kepada pihak yang berwenang.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan, konsep wajib pajak mengacu pada setiap orang yang terlibat dalam kegiatan perpajakan, termasuk wajib pajak, pemungut pajak, dan pemungut pajak.

Karena disebut wajib pajak, maka seseorang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban tersebut dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Kewajiban wajib pajak antara lain memiliki NPWP, membayar, memotong dan melaporkan pajak, bekerja sama saat mengikuti pemeriksaan pajak, dll.

Hak wajib pajak meliputi hak untuk membayar lebih pajak, hak untuk merahasiakan identitasnya, hak untuk mengkompensasi dan menunda pembayaran pajak, dan hak untuk dibebaskan dari kewajiban perpajakan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait topik ini, jangan ragu untuk menghubungi :

BLESS CONSULTANT

Telp : 0889  0888 7355

Email : 2021blessco@gmail.com

Website : www.bless.id

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these