Anda mungkin sering mendengar istilah SPT Tahunan atau E-SPT Tahunan dalam dunia pajak. Dan sebagai Wajib Pajak pastinya anda ingin tau lebih tentang ini, berikut penjelasannya. SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, dijelaskan bahwa wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.
SPT Tahunan Orang Pribadi
SPT Tahunan Pribadi untuk pegawai dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. Pelaporan SPT Tahunan Badan tidak berbeda jauh dengan pribadi, karena sekarang SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan via online melalui djponline.pajak.go.id.
Cara melaporkan SPT Tahunan Badan
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan
Walau hanya bersifat pelaporan, namun tiap wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan akan dikenai denda jika terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Khususnya terkait wajib pajak perusahaan, ketentuannya antara lain :
Denda perusahaan kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak dikenai denda atas objek transaksi jual beli perusahaan, antara lain:
Denda PKP terlambat melaporkan SPT masa PPn dikenakan denda berlipat, antara lain :
Persyaratan Lapor SPT Tahunan Badan
Bila anda ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, berikut adalah persyaratan Lapor SPT Tahunan Badan :
Jika Anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan badan, jangan ragu untuk menghubungi BLESS Consultant. Kami merupakan Konsultan Pajak terpercaya dan telah membantu banyak Wajib Pajak sejak tahun 2002. Layanan kami meliputi : Pelaporan pajak umum untuk Orang Pribadi; UMKM dan Badan, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, Pembuatan NPWP Orang Pribadi dan Badan, Pengukuhan PKP Orang Pribadi dan Badan, Pembuatan E-FIN Orang Pribadi dan Badan, Sertifikat Digital Orang Pribadi dan Badan, E-UNIFIKASI Orang Pribadi dan Badan, E-PHTB Orang Pribadi dan Badan, pembuatan E-FORM 1770 SS, pembuatan E-FORM 1770 S, pembuatan E-FORM 1770, pembuatan E-FORM 1771.
Silahkan mengunjungi website BLESS.ID untuk melihat detail layanan kami atau menghubungi kami di kontak yang kami sediakan.
BLESS CONSULTANT
Telp : 0889 0888 7355
Email : 2021blessco@gmail.com
Website : www.bless.id
Chat via Whatsapp : (Scan QR Code atau klik link dibawah ini)