PPH 23 DAN PENGERTIANNYA

PPH PASAL 23 adalah Pajak yang dipotong dikarenakan adanya Transaksi diantara kedua PIHAK yang selain sudah dipotong PPH 21.

  • Pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa atau penerima penghasilan akan dikenakan PPh Pasal 23.
  • Pihak yang berlaku sebagai pembeli atau penerima jasa atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak.

Siapa yang berhak memotong PPH 23 ?

  1. Pemotong PPh Pasal 23
    • Badan pemerintah.
    • Subjek pajak badan dalam negeri.
    • Penyelenggaraan kegiatan.
    • Bentuk Usaha Tetap (BUT).
    • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
    • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya :
      • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
      • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
      • Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.
  2. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
    • Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan.
    • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

JENIS PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPH23

  1. Dividen
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  3. Royalti.
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

JENIS PENGHASILAN YANG DIKECUALIKAN PPH23

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
    • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
    • Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
    • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
    • Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya.
    • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

TARIF PPH 23

DEVIDEN => 15% dari Jumlah Bruto (30% tidak Punya NPWP)
BUNGA   =>  15% dari Jumlah Bruto (30% tidak Punya NPWP)
ROYALTI   =>  15% dari Jumlah Bruto (30% tidak Punya NPWP)

HADIAH DAN PENGHARGAAN :
15% dari Jumlah Bruto (30% tidak Punya NPWP)

SEWA (SELAIN ATAS TANAH DAN BANGUNAN) :
2% dari Jumlah Bruto (4% tidak Punya NPWP)

JASA (SELAIN KONTRUKSI) :
2% dari Jumlah Bruto (4% tidak Punya NPWP)

TATA CARA MELAPORKAN DAN MEMBAYAR

Contoh :

PT. A mendapatkan faktur senilai Rp 10.000.000 dengan perincian DPP Rp 9.009.009 dan PPn Rp 990.991 dari PT. X untuk pekerjaan Jasa yang dilakukan.
PT. A wajib melakukan pemotongan senilai 2% dari DPP = Rp 180.180 untuk di stor dan laporkan ke PPh 23
PT. A membayar tagihan ke PT X senilai Rp 10.000.000 – Rp 180.180 = Rp 9.819.820 PT. A dapat melaporkan melalui saluran DJP E-Unifikasi

Demikian penjelasan dari kami mengenai Pajak Penghasilan PPh 23.
Semoga dapat membantu Rekan – Rekan Sekalian.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait topik ini, jangan ragu untuk menghubungi :

BLESS CONSULTANT

Telp : 0889  0888 7355

Email : 2021blessco@gmail.com

Website : www.bless.id

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these