LAPOR SPT TAHUNAN

Anda mungkin sering mendengar istilah SPT Tahunan atau E-SPT Tahunan dalam dunia pajak. Dan sebagai Wajib Pajak pastinya anda ingin tau lebih tentang ini, berikut penjelasannya. SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, dijelaskan bahwa wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.

SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan Pribadi untuk pegawai dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. Pelaporan SPT Tahunan Badan tidak berbeda jauh dengan pribadi, karena sekarang SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan via online melalui djponline.pajak.go.id.

Cara melaporkan SPT Tahunan Badan

  1. Secara Langsung
    Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
  2. POS/Jasa Ekspedisi
    Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
  3. Layanan Daring
    Dilaporkan secara daring (online) melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.
  4. Konsultan Perpajakan
    Para wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Konsultan Perpajakan. Konsultan Pajak adalah pilihan tepat bagi anda yang ingin menghindari sanksi dan melaporkan SPT Tahunan dengan mudah mengingat kegiatan pelaporan pajak perusahaan akan ditangani oleh tenaga profesional terpercaya. Bless Consultant merupakan salah satu konsultan pajak yang bisa membantu anda dalam pelaporan pajak anda.

Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Walau hanya bersifat pelaporan, namun tiap wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan akan dikenai denda jika terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Khususnya terkait wajib pajak perusahaan, ketentuannya antara lain :

  1. Lapor SPT Tahunan Badan = 1 Juta
  2. Lapor SPT Masa PPn = 500 Ribu
  3. Lapor SPT selain PPn = 100 ribu

    Denda perusahaan kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak dikenai denda atas objek transaksi jual beli perusahaan, antara lain:

    1. 2% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau
    2. 2% atas Barang Kena Pajak (BKP), atau
    3. 2% atas Jasa Kena Pajak (JKP).

    Denda PKP terlambat melaporkan SPT masa PPn dikenakan denda berlipat, antara lain :

    1. 2% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
    2. Sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu

    Persyaratan Lapor SPT Tahunan Badan

    Bila anda ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, berikut adalah persyaratan Lapor SPT Tahunan Badan :

    1. Jumlah omset setiap bulan selamat 1 tahun
    2. Jumlah beban penjualan setiap bulan selama 1 tahun
    3. Jumlah administrasi dan umum setiap bulan selama 1 tahun
    4. Laporan keuangan (Jika ada)
    5. Modal awal
    6. Bukti bayar PPH 25 (jika ada)
    7. Bukti bayar PPH final PP23 (Jika ada)
    8. KTP & NPWP seluruh Pengurus
    9. Pembagian Saham
    10. Kode Efin (Jika ada)
    11. Asset perusahaan
    12. Rekening Koran setiap bulan selama 1 tahun

    Jika Anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan badan, jangan ragu untuk menghubungi BLESS Consultant. Kami merupakan Konsultan Pajak terpercaya dan telah membantu banyak Wajib Pajak sejak tahun 2002. Layanan kami meliputi : Pelaporan pajak umum untuk Orang Pribadi; UMKM dan Badan, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, Pembuatan NPWP Orang Pribadi dan Badan, Pengukuhan PKP Orang Pribadi dan Badan, Pembuatan E-FIN Orang Pribadi dan Badan, Sertifikat Digital Orang Pribadi dan Badan, E-UNIFIKASI Orang Pribadi dan Badan, E-PHTB Orang Pribadi dan Badan, pembuatan E-FORM 1770 SS, pembuatan E-FORM 1770 S, pembuatan E-FORM 1770, pembuatan E-FORM 1771.

    Silahkan mengunjungi website BLESS.ID untuk melihat detail layanan kami atau menghubungi kami di kontak yang kami sediakan.

    BLESS CONSULTANT

    Telp : 0889  0888 7355

    Email : 2021blessco@gmail.com

    Website : www.bless.id

    Chat via Whatsapp : (Scan QR Code atau klik link dibawah ini)

    Scan the code
    Open Chat

    About the Author

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You may also like these